KAPUAS - Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Wira Usahatama Lestari (PT.WUL) diduga dalam pengembangan areal lokasi usaha perkebunan, telah merusak lahan mata pencaharian masyarakat sekitar, khususnya di wilayah desa Saka Tamiang, kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, mendapatkan kuasa dari tiga orang masyarakat desa Saka Tamiang, H Sama, Samsi dan Lampang Situr, tanggal 11 Juli 2024, untuk membantu tuntutan kepada pihak PT WUL untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan dilahan mereka tersebut.
Baca juga:
Apa Itu Root Blower dan Apa Fungsinya?
|
"Hingga saat ini ada tiga orang warga desa Saka Tamiang yang meminta pihak PT WUL menyelesaikan tanggung jawabnya, " kata Indra Arsad, penerima kuasa itu, Kamis (11/07).
Dikatakannya bahwa PT WUL membuka dan menggarap lahan milik masyarakat, yang berada di jalan Poros desa dari Mandomai seberang ke arah desa Saka Tamiang.
Lahan masyarakat itu selama ini dipergunakan sebagai mata pencaharian dan sumber menafkahi kehidupan keluarga mereka, selama ini. Baik itu untuk hasil tanaman "Porun" sebagai bahan kebutuhan tikar serta pohon galam yang sangat di kenal untuk bahan cerocok tanah di wilayah ini.
"Baru - baru ini digarap sudah sebagian dari lahan itu, yang tersisa sekitar kurang lebih seratus meter dari jalan negara, " imbuhnya.
Semua lahan yang digarap PT WUL memiliki legilitas yang jelas, baik berupa SPPT dan Sertifikat Hak Milik.
Harapannya, agar pihak PT WUL bisa menganti rugi atas digarapnya lahan milik masyarakat tersebut dan menghentikan semua aktivitas selama tuntutan warga desa Saka Tamiang ini diselesaikan.
Sementara itu, ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, akan menyurati pihak PT WUL, berupa surat Somasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pengrusakan lahan yang selama ini sebagai mata pencaharian warga yang memiliki lahan tersebut.
"Sudah kami sampaikan secara via elektronik kepada Pak Johan, semoga disikapi dengan baik, " jelas Indra Gunawan. (//)